Guru Penangkal Hoax

     Alhamdulillahirabil alamin hari ini aku berhasil mengikuti pertemuan ke 10, bergabung bersama Kang Jaro (Wijaya ) yang membahas tentang Hoax. ini adalah pertemuan ke 9, karena aku baru ikut di pertemuan ke 2, jadi aku tidak ikut 10 pertemuan. Alhamdulillah aku mendapat banyak ilmu di grup ini dan yang membuat aku lebih bahagia karena aku berhasil ikut menulis di buku pertama aisei.

    Hoax adalah berita bohong atau berita palsu (Fake News), dan terus disebarkan terutama untuk kepentingan politik / bisnis, kalau kita akan menangkal maka laporkan saja tapi hal ini ga mudah jadi biarkan saja. hoax yang paling banyak adalah dlam bidang sospol, makanan dan minuman serta penipuan keuangan.

    Ciri-Ciri Hoax

1. Menciptakan kecemasan, kebencian, permusuhan, biasanya menyembunyikan fakta dan data

2. Sumber tidak jelas dan tidak ada yang bisa diminta klarifikasi.

3 Pesan sepihak, menyerang dan tidak netral atau berat sebelah.

4 Mencatut nama tokoh berpengaruh atau pakai nama mirip media terkenal

5 Memanfaatkan fanatisme atas nama ideologi, agama, suara rakyat.

6 Judul dan pengantarnya provokatif

7 memberikan penjulukan supaya diviralkan

    Hoax yang perlu diwaspadai

1. Virus tipuan

2. Pesan Berantai

3. Cerita Rekayasa

4. Dapat Hadiah Gratis


    Ciri-ciri Situs Berita Bohong

Ditulis secara provokatif dan tidak selalu mengambarkan isi berita, konten didominasi dengan opini dan fakta yang terbatas, Alamatnya tidak jelas foto terkesan tidak jelas. Supaya kita terhindr maka bergabunglah dengan  grup yang memerangi berita palsu di Indonesia


    Tips menghindari HOAX

1. Cek beberapa sumber  ( Memanfaatkan search engine untuk membandingkan kebenaran suatu berita

2. Kenali situs palsu ( Riset dahulu sejarah hingga profil untuk menemukan bukti jika situs tersebut memberikan berita positif dan netral.

3. Hindari situs mencurigakan ( jangan membagikan berita dari situs yang tidak dikenal, agar tidak viral.

4. Baca keseluruhan berita ( buatlah kesimpulan) .

    Pendekatan hukum

UU ITE UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik

perbuatan yang dilarang ;

- Pasal 27 : kesusilaan, Perjudian, Penghinaan danPemerasan.

- Pasal 28 : Berta bohong dan SARA

- Pasal 29 : Ancaman Kekerasan

Ancaman PIDANA: Penjara maksimum 4-6 tahun dan/atat denda maksimal  750 juta - 1 milyar (Pasal 45)

Tips agar terhindar jeratHukum Akibat HOAX

1. jika akan melakukan klarifikasi, cukup disampaikan narasinya saja tanpa perlu copy-paste konten hoax-nya

2. Klarifikasi tidak dilakukan dalam grup medsos, tapi ditanyakan kepada individu yang dianggap tahu atau instansi resmi yang bisa mengklarifikasi hoax tersebut.

3. Jika terlanjur meng-copy paste konten hoax di  grup tau akun medsos, maka pastikan ada kalimat tambahan yang berisi pernyataan klarifikasi meminta bantuan penjelasan.

    Untuk menghindari HOAX, maka kita harus banyak baca karena dengan banyakbaca kita akan lebih mendapat  banyak  info, kita sebagai ASN harus melek politik tetapi tidak terlibat dalam kerja politik tetapi kita  harus tetap memamtau. Kita tidak boleh buta politik tetapi kita tidak boleh ikut politik praktis.

    Untuk menghindari Hoax kita sebaiknya jangan mudah mengeshare berita yang tidak jelas tetapi yang harus cepat kita share adalah berita yang sudah PASTI, Unduh yang Baik dan Unggah Yang bermanfaat.

    Hoax ini sudah ada dari dulu, kebohongan pemimpin yang terus disampaikan secara berulang ulang maka akan menjadi kebenaran. Di Indonesia HOAX berkembang pada waktu pemilihan gubernur dan menjadi jadi manakala para tokoh lebih mementingkan  kekuasaan dan tidak mementingkan kebenaran yang ada dimasyarakat. Disinilah perlunya literasi.

    Unduh yang sehat dan Unggah yang Bermanfaat, Saring sebelem Share , Ujilah Literasi kita

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah)

Ketuhanan Yang Maha Esa